Persma Al-Mumtaz - Resimen Mahasiswa 605 atau yang lebih dikenal dengan Menwa menyelenggarakan Pradiksar (Pra pendidikan dasar) tahun 2022. Lapangan utama dan sekitar Area kampus IAIN Palangka Raya dipilih untuk menyelenggarakan Pradiksar ini pada hari, Kamis (24/11/22).
Pradiksar sendiri merupakan Pelatihan atau pendidikan pertama yang ditempuh oleh calon anggota menwa agar dapat bergabung menjadi anggota resmi Resimen Mahasiswa Satuan 605 IAIN Palangka Raya. Tujuan diadakannya Pradiksar ini adalah untuk mengenalkan para calon anggota menwa dasar-dasar tentang Kemenwaan. Adapun Pradiksar ini diadakan dari tanggal 24-26 November 2022.
Pada Pradiksar kali ini dihadiri oleh wakil rektor III Bidang kemahasiswaan dan kerjasama dan resimen mahasiswa dari universitas lain. Adapun para pemateri pradiksar kali ini berasal dari Skomen Maharaya, Alumni Menwa Sat-605 IAIN Palangka Raya, Korem 102/Pjg, Batalyon Raider Antang, dan Denpom XII/2 Palangka Raya.
Bapak Sadiani selaku wakil rektor III Bidang kemahasiswaan dan kerjasama memberikan sepatah dua patah kata pada pembukaan Pradiksar Kamis kemarin, "Kegiatan Pradiksar ini tentunya tiap tahun rutin dilaksanakan sebagai bentuk regenerasi kepengurusan menwa, saya harap Resimen Mahasiswa mampu menjadi contoh bagi mahasiswa lain yang tidak ikut organisasi, baik dari segi sikap dan kedisiplinan. Dan menwa mampu menjaga nama baik kampus IAIN Palangka Raya dan tidak menjadi provokator konflik ke pemerintah dan hal-hal negatif lainnya" kata beliau.
Siswandi selaku komandan Resimen Mahasiswa berharap kegiatan pradiksar ini berjalan dengan sukses dan lancar sampai dengan penutupan.
" Dan harapannya Peserta/Siswa yang melaksanakan Pradiksar mampu mengenal organisasi Menwa lebih dalam dan mampu melaksankan tugas dan tanggung jawab nantinya sebagai anggota Resimen Mahasiswa dalam menerapkan tri dharma perguruan tinggi serta semboyan Menwa yaitu "Penyempurnaan Pengabdian dengan Ilmu Pengetahuan dan ilmu keprajuritan" sebagai upaya menwa menjadi warga terlatih dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara" tambahnya.
Reporter: Ahmad Nur Adi
KOMENTAR