Minuman memabukkan sering disebut minuman keras (Miras) atau khamr yang berbahaya bagi kesehatan. Di dalam Islam minuman yang memabukkan juga diharamkan untuk meminumnya walaupun seteguk, selain berbahaya untuk diri sendiri juga berbahaya untuk orang lain, sebab akibat dari meminum minuman memabukkan secara tidak sadar akan menimbulkan kejahatan. Dosa meminum minuman yang diharamkan sama dengan tidak diterima nya ibadah shalat selama 40 hari, maka dari itu sangat rugi apabila meminum minuman keras yang saat ini banyak beredar dengan berbagai merek terkenal.
Masalah minuman keras (miras) selalu dibicarakan dalam masyarakat, karena akibatnya sangat berdampak negatif, merusak peminumnya dan merusak masyarakat dan lebih parah lagi menimbulkan berbagai kejahatan (kriminal). sejak zaman dahulu, terutama setelah agama Islam datang, setelah Nabi Muhammad diutus menjadi Rasul. Dari hal tersebut tentunya tidak lepas dari generasi muda yang kebenyakan mengkonsumsi miras hingga merusak akal pikirannya. Oleh sebab itu, agama Islam memecahkan semua orang yang rusak, jangan sampai rusak, sehingga Dapat memakmurkan bumi ini, sebagai khalifah Allah Salah satu cara masuk akal, adalah menjauhi minuman keras (minuman beralkohol).
Para Ulama berbeda perdapat mendefinisikan khamar mengakibatkan perbedaan dalam istinbath hukum. Jumhur pernyataan yang memabukkan sedikit atau banyak hukum- nya tetap haram. Khamar adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan pikiran dan menutupi dari apapun macamnya. Sedangkan menurut para fuqaha imam Malik, Syafi'i, dan Mengenai definisi khamar minuman yang memabuk- kan hukumnya sama, baik dinamakan khamar maupun yang bukan Khamar diidentikkan sejenis minuman yang terbuat dari perasan anggur maupun jenis bahan lainnya, misalnya kurma, kismis, gandum atau beras yang memabukkan dalam kadar sedikit atau banyak. Menurut Imam Hanafi, khamar adalah minuman yang diperoleh dari perasan anggur. Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah Arab sejak dahulu kala. Komoditi, selain secara alami juga diolah menjadi minuman yang memabukkan Seperti halnya buah aren biasa diolah menjadi tuak yang memabukkan. Disini Allah yang menyatakan secara langsung bahwa kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).
Bahaya minuman keras bagi kesehatan perlu segera dihindari agar tidak menimbulkan penyakit. Mengonsumsi alkohol, terlepas dari banyak atau tidaknya, tetap saja tidak mengurangi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh zat tersebut. Berikut beberapa bahaya yang ditimbulkan dari minuman keras atau minuman beralkohol yaitu:
1. Merusak Hati
Bahaya minuman keras bagi kesehatan yang pertama tentunya adalah dapat merusak hati. Fungsi hati dapat terganggu atau bahkan rusak jika kamu terlalu banyak mengonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
2. Memicu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Tingkat alkohol dalam darah yang melebihi batas wajar juga dapat melemahkan otot-otot jantung, yang juga akan memengaruhi paru-paru, hati, otak, dan sistem organ dalam tubuh lainnya.
3. Meningkatkan Risiko Kanker
Alkohol adalah senyawa karsinogen yang dapat sangat mudah memengaruhi bagian sekitar kepala dan leher. Selain kanker hati, jenis kanker lain yang juga dapat terjadi akibat sering mabuk adalah kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker esofagus, kanker usus besar, bahkan kanker payudara.
4. Gangguan Otak dan Saraf
Bahaya minuman keras juga dapat menimbulkan gangguan otak dan saraf. Menurut penelitian, sering mabuk dapat membuat otak menyusut atau mengecil. Semakin banyak alkohol yang dikonsumsi, semakin besar pula penyusutannya.
5. Rentan Terkena Pankreatitis
Saat terlalu banyak mengonsumsi minuman beralkohol, pankreas akan memproduksi zat beracun yang mengakibatkan mudah mengalami radang pankreas (pankreatitis).
6. Menimbulkan Masalah Pencernaan
Bahaya minuman keras bagi kesehatan lainnya adalah menimbulkan masalah pencernaan. Mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang lama bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saluran pencernaan.
7. Depresi
Bahaya minuman keras bagi kesehatan juga dapat memengaruhi mental. Sebagian orang menganggap bahwa mabuk dapat membantu mengatasi depresi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Penelitian menunjukkan bahwa orang yang sering mabuk memiliki risiko lebih tinggi untuk bunuh diri dan mengalami gangguan kecemasan. Hal ini terjadi karena saat kamu minum miras terlalu banyak, fungsi zat kimia otak yang mengatur mood akan terganggu, sehingga muncul gejala depresi.
8. Kecanduan Alkohol
Membuat kecanduan juga merupakan salah satu bahaya minuman keras bagi kesehatan. Meskipun menyadari bahaya alkohol, orang yang kecanduan akan terus-menerus mengonsumsi minuman beralkohol dan sulit untuk berhenti. Pada akhirnya, kebiasaan tersebut akan berdampak pada kesehatan maupun kehidupan sosial.
Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan badan dan mental, Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya maupun akibatnya pada orang lain Minuman keras juga bisa merusak jaringan saraf pada tubuh manusia terutama saraf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan terhindar dari bahaya yang telah disebutkan di atas.
2. Menghindari dari lahirmya kejahatan sosial. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.
3. Menjaga generasi penerus agar lebih baik.
4. Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minuman keras yang terjadi pemerkosaan terhadap wanita.
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan umatnya dalam hal apapun termasuk dalam hal minuman, Islam melarang atau mengharamkan minuman memabukkan untuk kebaikan umatnya. Sebab banyak menimbulkan dosa dan mudharat bagi peminumnya. Menurut penelitian meminum minuman keras atau beralkohol secara berlebihan akan banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat. Mabuk bukan untuk menghilangkan masalah namun malah akan menambah masalah yang sudah ada. Wallahu ‘alam.
Penulis : Nova
Redaktur : Ari
Referensi:
Mardani, Hadis Ahkam, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syaikhu, Norwili, dan Suci Naila Sufa, Perbandingan Mazhab Fiqh (Perbedaan Pendapat Dikalangan Imam Mazhab), Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
KOMENTAR