PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU

Menurut bahasa wudhu artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membasuh atau membersihkan anggota badan tertentu dengan air serta dilakukan dengan cara tertentu pula untuk menghilangkan hadats kecil. Semua itu merupakan syarat sahnya menjalankan shalat, oleh sebab itu berwudu dengan baik dan benar sangatlah dianjurkan.

Wudhu merupakan syarat sah seorang muslim untuk melakukan salat dan ibadah lainnya seperti berihram, serta membaca kitab suci Al-Qur’an. Sebelum melaksanakan  ibadah tersebut, sudah seharusnya kita sangat memperhatikan apakah wudhu kita sah atau tidak serta batal atau tidak. Oleh sebab itu kita wajib mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu. Berikut 4 hal pembatal wudu menurut 4 mazhab, yaitu:

1.      1.Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur selain sperma.

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6:

أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ

Artinya: “atau kembali dari tempat buang air (kakus)”.

Selain sperma, apapun yang keluar dari qubul dan dubur seperi buang air kencing, kotoran (buang air besar), ataupun kentut semua itu dapat membatalkan wudhu. Sedangkan apabila keluar sperma maka tidak membatalkan wudhu tetapi yang bersangkutan wajib mandi junub.

Menurut Imām Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘i, Mereka sepakat bahwa sesuatu yang keluar dari Qubul dan Dubur (kemaluan & anus) membatalkan wudhu’, baik yang keluarnya jarang maupun sering, sedikit maupun banyak, najis maupun suci. Kecuali Mālik yang berpendapat bahwa wudhu’ tidak batal yang keluar dari dua jalan sesuatu yang jarang seperti ulat cacing, kerikil dan lainnya.

2.      2.Hilang akal sebab tidur, pingsan, gila atau mabuk.

Rasulullah bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
Seseorang yang tidur, pingsan, gila atau mabuk adalah batal wudunya sebab dalam kondisi tersebut ia kehilangan akalnya/kesadarannya.

Imām Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī sepakat bahwa tidur dengan berbaring dan bersandar membatalkan wudhu’.

Mereka berselisih pendapat tentang orang yang tidur seperti orang yang sedang shalat.

Abū Ḥanīfah berkata: “Wudhu’nya tidak batal meskipun tidurnya lama, bila tidurnya seperti orang yang shalat. Adapun bila dia tidur di atas sisi tubuhnya atau berbaring maka wudhu’nya batal.”

Mālik berkata: “Wudhu’nya batal bila posisinya ruku‘ dan sujud bila waktunya lama, sedangkan bila posisinya berdiri dan duduk maka tidak batal.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Bila dia duduk maka wudhu’nya tidak batal, sedangkan bila posisinya selain duduk maka wudhu’nya batal.

3.   3.Persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa pemisah atau penutup.

Sebagaimana firman Allah pada surah Al-Maidah ayat 6

أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ

Artinya: “atau menyentuh perempuan”

Persentuhan kulit seorang laki-laki dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan maka wudunya tidak batal. Mengenai batalnya wudhu ketika menyentuh perempuan yang bukan mahram ada perbedaan pendapat diantara para imam mazhab yaitu:

Abū Ḥanīfah berkata: “Wudhu’nya tidak batal, kecuali bila terjadi kontak langsung dengannya selain memasukkan penis.”

Mālik berkata: “Apabila ketika bersentuhan dengannya ada syahwat maka wudhu’nya batal, sedangkan bila tidak ada syahwat maka wudhu’nya tidak batal, Kecuali mencium menurut riwayat Ashbagh bin al-Faraj bahwa ia membatalkan wudhu’ dalam kondisi apapun.”

Asy-Syāfi‘ī berkata: “Apabila seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan mahramnya tanpa adanya penghalang (kain dsb.) maka wudhu’nya batal.”

4.  4.Tersentuhnya kemaluan (qubul atau dubur) dengan telapak tangan yang tanpa pemisah atau penutup walaupun kemaluannya sendiri.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.”

(HR. Ahmad)

Mereka berbeda pendapat tentang menyentuh kemaluan orang lain.

Asy-Syāfi‘ī dan Aḥmad berkata: “Wudhu’ orang yang menyentuh kemaluan batal, baik yang disentuh masih kecil atau sudah dewasa, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”

Mālik berkata: “Wudhu’nya batal, kecuali bila yang disentuh masih kecil.”

Abū Ḥanīfah berkata: “Wudhu’nya tidak batal.”

Itulah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu nya seseorang. Dalam beberapa konteks ada sedikit hal yang membedakan pendapat para Mazhab. Semua balik kepada diri individu dalam menerapkan nya di kehidupan sehari-hari. Dengan catatan mengaplikasikan salah satu pendapat para Mazhab. Wallahu A’lam. 


Penulis          :Nova

Redaktur        :Ari

Sumber          :

-Imam Bashori Assayuthi, Bimbingan Ibadah shalat Lengkap, Mitra Ummat, 1998.

-NU Online, https://islam.nu.or.id/post/read/82116/empat-hal-yang-membatalkan-wudhu

-Hati Senang, https://hatisenang.com/01-7-bab-hal-hal-yang-membatalkan-wudhu-fikih-empat-madzhab/

 

 

KOMENTAR

Nama

Artikel,21,Berita,124,Berita Kampus,114,Berita Khusus,10,Fiksi,23,FILM,13,kajian keislaman,17,Opini,28,Puisi,19,resensi buku,14,
ltr
item
PERSMA AL-MUMTAZ: PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
https://1.bp.blogspot.com/-MAxwEjJ5k1I/X_sCreXWQnI/AAAAAAAABUI/OoVvBUPgN8ozPZyEZT4xk5GfW2BI0igsgCLcBGAsYHQ/s320/WUDHU%2BPIC.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-MAxwEjJ5k1I/X_sCreXWQnI/AAAAAAAABUI/OoVvBUPgN8ozPZyEZT4xk5GfW2BI0igsgCLcBGAsYHQ/s72-c/WUDHU%2BPIC.jpg
PERSMA AL-MUMTAZ
http://al-mumtaz.ukm.iain-palangkaraya.ac.id/2021/01/pembatal-pembatal-wudhu.html
http://al-mumtaz.ukm.iain-palangkaraya.ac.id/
http://al-mumtaz.ukm.iain-palangkaraya.ac.id/
http://al-mumtaz.ukm.iain-palangkaraya.ac.id/2021/01/pembatal-pembatal-wudhu.html
true
2107564355454311192
UTF-8
Loaded All Posts tidak menemukan posts LIHAT SEMUA Baca Semua Balas Batal Balas HAPUS OLEH BERANDA HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA REKOMENDASI PEMBACA LABEL ARCHIVE PENCARIAN SEMUA BERITA Tidak menemukan pos yang cocok dengan permintaan Anda Kembali Ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des saat ini 1 menit yang lalu $$1$$ menit yang lalu 1 jam yang lalu $$1$$ jam yang lalu Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy