![]() |
Pamflet teguran Sema I |
IAIN Palangka Raya – sehari yang lalu 16 Mei 2020 Tim Lembaga Pers Mahasiswa Almumtaz menerima tulisan opini. http://al-mumtaz.ukm.iain-palangkaraya.ac.id/2020/05/jangan-sesat-berpikir-ketua-dema-iain.html
Senat Mahasiswa Insitut IAIN pun mengeluarkan tanggapan berupa pamflet berisikan tulisan teguran keras bagi pelanggar BAB XXI tentang partai politik pasal 26,57 DAN 58.
Sema I menyatakan yang berbunyi “ kami senat mahasiswa IAIN Palangka Raya memberikan teguran keras kepada Ormawa dan Ukk/Ukm IAIN Palangka Raya yang secara terang-terangan mengatasnamakan organiasi internal untuk mendukung pejabat atau kekuasaan sesuai dengan (GBHO) Pasal Bab XXI tentang partai politik, pasl 56, pasal 57, dan pasal 58” bunyinya.
Setelah dikomfirmasi Ketua Sema I Dody mengatakan “teguran ini bersifat umum untuk semua Ormawa Ukk/Ukkm internal kampus, GBHO melarang partai politik masuk mencampuri pikiran mahasiswa, dan Kenapa pamflet teguran terebut dikeluarkan agar kedepannya kita semua terhindar dari pilitik praktis atau hal yang berbau partai politik. Sebagimana kita keatahui dimasa sekarang dan beberapa bulan lagi akan diadakan pilkada serentak” uangkapnya melalui pesan singkat 17 Mei 2020.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah Bayu Frima juga angkat bicara tentang edaran pamflet dari Sema I terebut dalam situs resminya. https://semafsyaiainpky.blogspot.com/2020/05/ketua-sema-fakultas-syariah-politik.html
Ia mengatakan “ saya sangat sepakat dengan apa yang dipublikasi oleh Senat Mahasiswa IAIN Palangka Raya, kita perlu memahami tindakn-tindakan yang kita lakukan. Mengatas namakan organisasi kemahasiswaan tentunya berimplikasi kepada politik pratis. Bukanlah politik praktis menjadi musuh besar kita bersama dalam membangun pendidikan politik dikalangan masyarakat, khususnya mahasiswa” tuturnya. (wh/ary)
KOMENTAR