Suara
Mahasiswa Part 2
![]() |
Ketua SEMA IAIN Syarif baju hitam dengan sarung merah di leher |
IAIN Palangka Raya- Diharamkan mengikuti
organisasi ekstra bagi mahasiswa IAIN Palangka Raya dan sudah banyak aktivis
ekstra yang didrop-out dari kampus. Setidaknya begitulah statement
yang disampaikan oleh Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Ahmad S. Abdullah saat
menjadi pemateri pada pelaksanaan Pra-PBAK 2017 (10/8), di Aula IAIN. Pernyataannya telah memunculkan pertanyaan dan masalah dikalangan mahasiswa.
Melalui diskusi terbuka (14/8) aliansi mahasiswa
menuntut kepada petinggi SEMA Ahmad S. Abdullah untuk menjelaskan maksud dari
ucapannya tersebut, “karena apa yang disampaikan oleh Ketua SEMA jelas
bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28, mengenai kebebasan berserikat”, tegas speacker
aliansi mahasiswa Surya.
“saudara perlu menjelaskan terkait ucapan saudara karena
apa yang saudara sampaikan bisa menyinggung aktivis ekstra kampus”, tambahnya.
Adapun pengertian organisasi eksternal kampus menurut
undang-undang SEMA IAIN Palangka Raya adalah organisasi yang
berada di luar birokrasi kampus dan aktifitasnya berada di luar lingkup
universitas atau perguruan tinggi.
“bukan mahasiswa haram mengikuti organisasi ekstra, tapi
kegiatan ekstra yang diharamkan dilaksanakan dalam kampus”, kilah Syarif pada
saat diskusi terbuka.
Ketika ditanya mengenai mahasiswa yang didrop-out
terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh Ahmad S.
Abdullah, ia hanya mengungkapkan mengenai tingkat sanksi yang akan diterima
apabila ada mahasiswa yang melakukan kegiatan organisasi ekstra di area kampus.
Menanggapi tuntutan aliansi mahasiswa, Syarif Abdullah-pun meminta maaf kepada aktivis ekstra kampus dan melakukan
klarifikasi atas pernyataanya, melalui Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Al-Mumtaz (15/8). Apa yang ia sampaikan kepada crew Al-Mumtaz tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan pada saat diskusi terbuka, “bukan mengikuti
organisasi ekstra yang dilarang melainkan dilarangnya mengadakan kegiatan atau
aktivitas organisasi ekstra di area kampus,” jelas Syarif.
Merujuk pada undang-undang SEMA IAIN, "organisasi ekstra
dipebolehkan melakukan aktivitas di area kampus apabila memenuhi syarat administrasi dari kampus berupa Surat Keterangan
(SK) dari institusi."
ed : Eva
KOMENTAR